



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Surya Effendi alias Sur (46) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Warga Jalan Iskandar 24 No. 10 Rt. 009 Rw. 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya, Rabu (18/11/2020) sore, sekira pukul 16. 00 WIB.
Dari tangannya anggota mengamankan barang bukti 33 paket sabu, seberat 10,74 gram, satu buah timbangan digital, plastik klip dan uang diduga hasil penjualan senilai Rp 700 ribu.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, disaksikan warga dan ketua RT setempat.
Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu kotak plastik yang berada di ruang tamu berisi 31 paket sabu kemudian di kamar yang berada di lantai dua rumahnya 2 paket lainnya beserta timbangan digital.
“Setelah itu pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Arasi Kamis (19/11).
Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)