PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Setelah sehari sebelumnya menetapkan kepala rombongan penambang emas tradisional yang beroperasi illegal di Sungai Seribu Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, sebagai tersangka. Kini giliran pemilik lahan sekaligus pemodal aktivitas penambangan illegal tersebut berinisial RF ditetapkan tersangka, Minggu 22 November 2020.
“Kita menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus illegal mining berinisial RF selaku pemilik lahan dan pemodalnya,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat press release di Mapolres Kobar Minggu (22-11-2020)
Kapolres menjelaskan, RF ditetapkan tersangka karena selain pemilik lahan yang digarap secara illegal ia juga memberikan modal kepada tersangka HD yang sebelumnya telah diamankan untuk mencari para pekerja dan memberi peralatan penambang tanpa izin tersebut,”ungkapnya.
Karena itu lanjut Kapolres, aktivitas pertambangan di kawasan setempat yang tidak mengantongi izin seger ditutup guna mencegah agar tak terulang lagi kejadian serupa, selain itu memberantas maraknya aktivitas pertambangan illegal di daerah setempat.
“Kepada tersangka RF ini kita jerat dengan pasal 158 jo pasal 35 UU RI NO.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI NO 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau pasal 55 ayat 1 ke 1 kUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,”tandasnya. (wir)