Gerebek Kampung Narkoba Puntun, Polisi Tangkap Pengedar 73 Paket Sabu

Tersangka saat diamankan di Mapolda Kalteng Kamis (5/11)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim kusus dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah untuk kesekian kalinya kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Puntun Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2020) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, anggota menangkap seorang pemuda bernama Muhamad Mairani (24). Ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, anggota menemukan barang bukti 73 paket sabu seberat 19.40 gram.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 73 paket sabu,”ungkap Bonny Djianto Kamis (5/11/2020).

Selain itu barang bukti lainnya juga turut diamankan berupa alat hisap sabu, lima bong sabu, pipet dua sendok sabu, lima korek api dan uang senilai Rp 2 juta lebih diduga hasil penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku ini menjual beberapa paket sabu tersebut dengan harga yang berbeda-beda dari harga Rp 100-Rp 600 ribu.

“Penangkapan terhadap pelaku inj dilakukan sejak sore karena kawasan kampung narkoba sangat rawan jadi anggota harus sangat berhati-hati,”beber Bonny Djianto.

Saat ini, barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (am)

Berita Terkait