PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Syamsudin Nur (33) dibekuk jajaran Polresta Palangka Raya. Residivis curat ini diringkus di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Rabu (18/11/2020) malam.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mengincar sepeda motor yang sedang diparkir oleh pemiliknya. Dengan berbekal kunci T yang sudah di modifikasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena saat ditangkap berusaha melarikan diri dan melawan anggota.
“Pelaku ini beraksi pada, Senin (2/11/2020) malam di halaman parkir masjid. Saat itu korban sedang salat, setelah selesai korban kaget karena sepeda motornya sudah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya,”ungkapnya kepada awak media, saar press release di Mapolresta Kamis (19/11).
Berbekal informasi yang diterima dari beberapa saksi petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dan beberapa alat kunci yang sudah di modifikasi.
Kini pelaku sudah diamankan dan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (am)