PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya, menggelar konferensi pers tentang kasus persetubuhan dibawah umur di Mapolresta setempat, Senin (5/10/2020). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Kapolresta mengatakan, bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur di Palangka Raya yang sudah 10 kali terjadi. Kali ini kasus kembali terjadi, pelakunya bernama Sultan (20). Ia ditetapkan tersangka karena menyetubuhi remaja yang masih berusia dibawah umur.
“Sebelumnya pelaku dan korban ini pernah menjalani hubungan asmara sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP dan sudah sebanyak enam kali pelaku melakukan hubungan badan,”ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim Kompol Todoan Gultom.
Kejadian ini lanjut Kapolres, bermula ketika korban sedang berada dirumah pelaku untuk belajar bersama adik pelaku. Selesai belajar pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar untuk diajak berhubungan badan.
“Korban yang masih polos ini hanya pasrah ketika diajak pelaku berhubungan badan,”ungkap Kapolresta.
Kasus ini terbongkar saat orang tua korban melihat gelagat anaknya yang aneh, kemudian ibu korban menanyakan kepada anak perempuannya ini.
“Ibu korban yang mendengar cerita dari anaknya bahwa dirinya telah berpacaran dan pernah melakukan hubungan badan tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya,”ungkap Jaladri.
Sementara itu, pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir ini mengaku bahwa ia melakukan hubungan tersebut tidak ada paksaan dan keduanya memang saling cinta, bahkan dia juga sudah saling kenal dengan keluarga dirumah.
“Dia itu sering kerumah saya pak, bahkan malah kadang dia yang peluk serta cium saya sampai pacaran hampir lima bulan,”tutur Sultan.
Kini pelaku yang sudah berstatus sebagai tahanan Polresta Palangka Raya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (am)