PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial MA (36) hanya bisa pasrah saat diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, di kamar mandi barakan yang terletak di Jalan Tengku Usman, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin (12/10/2020) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku ini diduga turut mengedar sabu. Menindaklanjuti laporan ini kita melakukan penyelidikan dan menggerebek kediamannya di barakan. Saat digeledah ditemukan didinding kamar mandi barang bukti dua paket sabu seberat 0,67 gram yang diakui miliknya,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatres Narkoba Iptu M. Nasir, Selasa (13/10/2020).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)