



PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dua orang kakak beradik berinisial A alias Fani (23) B alias Ibur (25) tak berkutik saat diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya.
Keduanya ditangkap karena telah melakukan kejahatan asusila yakni tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Bunga nama samaran di salah satu desa di Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Mura.
Kasatreskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Desa Dirung Sararung Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura). Keduanya ditangkap karena tega memperkosa gadis di bawah umur. Parahnya, satu pelaku dua kali menggarap korban di hari bersamaan.
Peristiwa asusila ini lanjut Rony terjadi pada Minggu (18/10/2020) malam. sekira pukul 19.00 Wib di Desa Dirung Sararung. Berawal saat salah seorang pelaku mengajak korban minum miras jenis vodka.
Saat korban dalam keadaan mabuk berat itulah pelaku mengajaknya ke semak-semak dan disetubuhi kemudian korban dibawa ke pondok kosong yang jaraknya 15 meter. Tak lama berselang kemudian datang pelaku lainnya yang turut menyetubuhi korban.
Seusai kejadian ini, ada salah seorang warga yang melihat korban dalam keadaan telanjang. Selanjutnya warga ini membawa korban pulang ke rumahnya. Tak terima dengan ulah para pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ke polisi. Menindaklanjuti laporan ini anggota kemudian menangkap kedua kakak beradik ini.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,”tandas Rony. (ar/hm)