



KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Rudiansyah alias Uwak (28) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Kapuas. Ia ditangkap karena ulahnya nekat melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian setempat, Selasa (29/9/2020) malam.
Tidak hanya melakukan penyerangan, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras ini juga merusak spanduk imbauan tentang Covid-19, dan tiang listrik, kabel televisi serta plang perbaikan jalan.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono saat mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak menuju ke lokasi kejadian.
“Setelah dapat laporan kita langsung menuju lokasi kejadian dan benar pelaku dalam kondisi mabuk melakukan pengrusakan baliho dibeberapa tempat,”ungkap Eko Basuki, Kamis (1/10/2020) siang.
Kapolsek beserta anggotanya yang saat itu berusaha untuk mengamankan pelaku, namun malah mendapat serangan dengan menggunakan sajam. Merasa terancam Kapolsek melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu kali namun pelaku malah tambah marah.
“Pelaku sempat melakukan penyerangan dan tembakan peringatan diberikan justru malah tambah marah sehingga kami bersama anggota mundur,”ujar Kapolsek.
Untuk melumpuhkannya, anggota polsek setempat kemudian kordinasi dengan Unit Resmob Buser Polres Kapuas dan Crisis Respon Team (CRT), yang dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Barat berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ria Gilang RT 05 Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan saat ini telah berada di Mapolres Kapuas,”tandasnya. (am)