KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Tengah meringkus seorang pemuda berinisial RA (18). Ia ditangkap karena melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala di Kelurahan Samba Kahayan dan Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Senin (19/10/2020) malam.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, mengatakan, pelaku RA ini diamankan karena telah melakukan pencurian kotak amal berulang-ulang, dibeberapa TKP yaitu Langgar Nurul Huda Kelurahan Samba Kahayan, Langgar Al Bakti Kelurahan Samba Kahayan, Masjid Suhada Desa Samba Danum, Masjid Mujahidin Desa Samba Danum dan Masjid Ibnu Mas’ud Kelurahan Samba Kahayan.
Dari sejumlah lokasi tersebut, adapun barang-barang yang di curi oleh RA adalah kotak amal dan barang inventaris masjid.
“Sejumlah, barang bukti yang berhasil dicuri pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Katingan Tengah. Diantaranya, yakni satu buah kotak amal, satu buah HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, satu buah HP merk Nokia 105 warna biru, satu buah tas ransel merk Fortune warna hitam, satu buah Ampli merk Marcopolo warna hitam,”ungkapnya kepada awak media, Rabu (21/10).
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3a KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MI)