Polres Barsel Ungkap Penyebab Kebakaran Dua Sekolah di Pendang

Barito Selatan (Barsel) akhirnya berhasil mengungkap pelaku, yang akibat lihat kelengahannya menyebabkan terbakar bangunan sekolah SDN 3 Pendang dan SDN 2 Pendang, serta satu rumah penduduk di Jalan Pembangunan RT 12, Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk13.30 WIB.

“Tindak pidana yang terjadi, karena kesalahan atau  ke khilaf dua pelaku yang berinisial MD (12) dan AA (12) yang diketahui masih dibawah umur, sehingga mengakibatkan kebakaran,” kata Kapolres AKBP Devy Firmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Pratama saat mengelar press release di Aula Polres Barsel Senin (5/10/2020).
Ia menjelaskan, akibat kebar kebakaran tersebut, mengakibatkan kerugian sekitar Rp.739.190.000,” dengan rincian kerugian dari korban Karta Wijaya SPd (Kepala sekolah SDN 3 Pendang) sebesar Rp.389.190.000, Korban Sri Wahyuni SPd, (Kepala Sekolah SDN 2 Pendang) mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.000,” serta korban Elny, dengan mengalami kerugian sekitar Rp 80.000.000,”
“Barang bukti yang telah diamankan yaitu abu dan Antang tempat yang diduga titik api pertama, serta satu buah botol kaca kosong, bekas tempat BBM yang disita dari pelaku MD,” kataBuntok, Kalteng Ekspres.com – Polres Barito Selatan (Barsel) akhirnya berhasil mengungkap pelaku, yang akibat lihat kelengahannya menyebabkan terbakar bangunan sekolah SDN 3 Pendang dan SDN 2 Pendang, serta satu rumah penduduk di Jalan Pembangunan RT 12, Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk13.30 WIB.

“Tindak pidana yang terjadi, karena kesalahan atau  ke khilaf dua pelaku yang berinisial MD (12) dan AA (12) yang diketahui masih dibawah umur, sehingga mengakibatkan kebakaran,” kata Kapolres AKBP Devy Firmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Pratama saat mengelar press release di Aula Polres Barsel Senin (5/10/2020).

Ia menjelaskan, akibat kebar kebakaran tersebut, mengakibatkan kerugian sekitar Rp.739.190.000,” dengan rincian kerugian dari korban Karta Wijaya SPd (Kepala sekolah SDN 3 Pendang) sebesar Rp.389.190.000, Korban Sri Wahyuni SPd, (Kepala Sekolah SDN 2 Pendang) mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.000,” serta korban Elny, dengan mengalami kerugian sekitar Rp 80.000.000,”

<

“Barang bukti yang telah diamankan yaitu abu dan Antang tempat yang diduga titik api pertama, serta satu buah botol kaca kosong, bekas tempat BBM yang disita dari pelaku MD,” kata Devy Firmansyah.

Adapun untuk kornologisnya, tambah Devy Firmansyah, pada Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 11.00 Wib, di pelabuhan Pendang, pelaku bersama teman – temannya bertemu dan merencanakan untuk mengisap bensin.

“Setelah itu, pelaku MD mengambil minyak pertalite, di kelotok orang tuanya, lalu disimpan dalam botol plastik bekas minuman,” lalu mereka berjalan menuju SDN 3 Pendang, sambil membawa pertalite,” jelasnya.

Sesampainya disekolah, mereka masuk ke musholla sekolah, dengan cara memanjat tralis, kemudian naik keatas plafon, lalu masing mereka menuangkan pertalite ke dalam plastik, lalu mengisapnya.

<

Namun karena baunya tidak enak, mereka berhenti mengisap, kemudian datang tersangka DN dan masuk ke musholla, sambil merokok dan membawa korek gas  yang dipinjam dari MD, lalu kemudian korek diberikan kepada AA, lalu DN naik ke atas plafon.

“Tidak lama kemudian DN pergi untuk buang air besar, setelah kembali DN bersama dengan JJ, naik keatas plafon dan merokok,” kata Devy Firmansyah.

Setelah itu, AN keluar musholla dan AA mengambil botol kaca di bawah meja, lalu menuangkan minyak pertalite yang ada dalam plastik ke botol kaca, sambil memegang korek api, lalu MD menarik korek api dari tangan AA, sehingga botol plastik terjatuh dan tumpah ke meja.

“Selanjutnya botol plastik yang berisi pertalite diletakan di atas meja, lalu MD menyalakan korek, lalu menyulutkan api ke ujung botol kaca yang berisi pertalite itu,”

<

Lalu tangan kanan AA, menutup botol kaca, namun mengeluarkan api, sehingga tangan kanan AA, tersambar dan api itu juga menyambar pertalite yang tumpah di atas meja sebelumnya.

Dengan teplek tangan kiri AA, menghempas botol plastik yang berisi pertalite, agar menjauh dari api dan jatuhlah di dekat dinding, sekat musholla dengan ruang kelas 6.

“Api langsung menyambar dan mereka berusaha memadamkan api dengan triplek, kasur, kain, dengan cara di pukul – pukulkan ke api, dengan harapan bisa padam, namun malah kasurnya malah ikut terbakar,” bebernya.

Kemudian DN menyalakan rokok, menggunakan bara api kasur, lalu dirinya menginjak injak, kemudian mengencingi kasur tersebut hingga padam, setelah itu mereka keluar dan duduk didepan musholla.

“Sekitar 10 menit, mereka kembali masuk kedalam musholla, untuk memastikan bahwa api telah padam, dan JJ yang ada diluar, memberikan air di dalam botol mineral , ukuran satu liter lewat jendela, lalu disiramkan ke kasur oleh AA, supaya benar benar padam, lalu mereka semua pergi, meninggal TKP” jelasnya.

Setengah jam kemudian, anak anak tersebut mendapat informasi ada kebakaran, lalu mereka ikut warga lain mendatangi lokasi api yang ternyata berasal dari SDN 3 Pendang, dan nampak api sudah membakar bagian musholla dan ruang kelas 6, lalu mereka meninggalkan TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun, namun karena pelaku masih dibawah umur maka dilakukan musyawarah pada Sabtu (3/10/2020) di Polsek Dusun Utara, dengan didampingi petugas Lapas kelas II Muara Teweh dan DSPMD Barsel, tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, camat Dusun Utara, serta yang lainnya, hingga ada kesepakatan Diversi.

“Adapun isi dari Diversi tersebut diantaranya, pelaku berjanji tidak mengurangi kembali perbuatannya, orang tua pelaku anak berjanji untuk mengawasi, membimbing, menjamin serta bertanggung jawab terhadap anak supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya,”

Selain itu, orang tua anak, bersedia memberikan kompensasi kepada korban Elmy, sebesar Rp 15 juta, dalam batas waktu 3 bulan, lalu pelaku anak akam dikembalikan kepada arang tua dan  diawasi oleh para toko dan masyarakat sekitar.

“Sementara pihak SDN 3 dan SDN 2 Pendang, melalui Kepsek masing-masing, berdasarkan petunjuk Dinas Pendidikan, pihaknya menyetujui hasil kesepakatan, serta pihak sekolah tidak akan menuntut ganti rugi kepada pelaku,” Pungkasnya. (rif).

 

 

Berita Terkait