



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim kusus Subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelaku berinisial TW (36) diamankan berserta barang bukti berupa sabu seberat 162,3 gram dan 30 butir pil ekstasi. Pelaku merupakan warga komplek perumahan Wengga Metropolitan Jalur 7 No 17 A Kelurahan Baamang Barat Sampit ini ditangkap Jumat (16/10/2020) malam.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku di wilayah tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti,”Kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, Sabtu (17/10/2020) sore.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 17 paket sabu seberat 162,3 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi, 2 pak plastik klip kecil, 1 kantong plastik dan 1 handphone.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (am)