KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Seorang pengedar sabu berinisial MU (25) tak berkutik saat disergap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di sebuah toko baju di Jalan Lintas Kuala Kurun- Palangka Raya. Dari tangannya, anggota mengamankan barang bukti 3,35 gram.
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mengamankan NP. Dari NP terungkap pelaku lainnya berinisial Mu (25).
“Pelaku MU ini langsung kami amankan karena juga terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan pelaku di di dalam saku celana sebelah kanan. Ketika ditanya pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya,” ungkapnya, Jum’at (23/10/2020) pagi.
Budi menerangkan, pelaku diamankan petugas dengan TKP sama dengan pelaku NP yaitu di Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangka Raya tepatnya di sebuah Toko Baju Thia Desa Tewai Kecamatan Sepang Kabupaten Gumas, Kalteng.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ia dijerat pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (as/hm)