



MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Jumat (8/10/20).
Pelaku bernama Ibrahim alias Agus warga Parangkampeng Kelurahan Lanjas, Barut ini ditangkap di Kabupaten Murung Raya.
Modus pelaku berpura meminjam sepeda motor korban Samero dan peristiwanya terjadi pada Senin (18/5/2020) lalu 14.00 WIB di Desa Rarawa, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Kejadian ini berawal saat tersangka meminjam 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru hitam , dengan nopol KH 6047 EO milik korban Samero dengan alasan dibawa ke Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang.
Namun ditunggu-tunggu korban, pelaki tak kunjung kembali dan ditelpon tidak diangkat dan berlarut larut sampai bulan September 2020. Atas kejadian tersebut korban Samero mengalami kerugian sebesar Rp19 juta.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Utomo melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku kita tangkap hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 jam 10.30 WIB oleh Unit Buser dan Tipidter Sat Reskrim Polres Barut di back up oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Murung Raya di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kec. Murung,” kata Tommy, Sabtu pagi.
Sementara pelaku mengakui perbuatan meminjam.motor tujuannya untuk mengirim uang hanya sebuah alasan, akan tetapi tersangka langsung membawa kabur sepeda motor menuju Muara Teweh.
“Pelaku kita kenakan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana penipuan atau penggelapan,” beber Tommy.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah fotocopy BPKB atas nama Halia.
Rencana tindak lanjut polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan pengembangan serta mencari barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru hitam , dengan nopol KH 6047 EO. (Id)