PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tak membuat jera bagi seorang narapidana kasus asusila bernama Petrus Fredo (26). Ia malah kembali kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lapas tersebut.
“Kasus ini terungkap berkat ketelitian petugas lapas dalam melakukan pemeriksaan barang milik tahanan,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.
Tindakan warga binaan pemasyarakatan bernama Petrus Fredo Tropilo (26) itu, diketahui petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya.
“Kami dihubungi via telpon oleh personel Lapas Pangkalan Bun yang mengatakan bahwa ada satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan satu paket sabu dalam sebuah botol sampo Zink. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke kantor Lapas guna mengamankan pelaku,” kata Nasir.
Kasat menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah botol shampo merk ZINC, satu buah ponsel merk vivo dan satu buah plastik warna ungu.
“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku,” jelas Nasir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (wir )