PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung mengajak seluruh masyarakat di Palangka Raya agar tidak mudah terprovokasi, dengan berita-berita atau isu-isu yang belum tentu kebenarannya (hoaks). Hal itu dilakukan dengan kegiatan “Anti Hoaks” atau menangkal berita dan informasi bohong yang selama ini kerap ditemui dan disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kita dukung berbagai upaya dari semua pihak untuk menangkal berita tidak benar, bagus menurut kami. Hal itu agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi,” kata Nenie A. Lambung, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut legislator dari PDI Perjuangan ini menambahkan, perlu adanya upaya dari seluruh elemen masyarakat, dalam bersama-sama menolak dan melawan informasi dan berita hoaks. Sehingga, kerukunan yang telah terjalin di Kota Palangka Raya, dapat tetap terjaga.
“Penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial merupakan tindakan yang salah. Jangan membagikan berita yang memiliki unsur SARA tanpa mengecek kembali sumber beritanya. Kemudian tanyakan kembali kebenaran berita dengan pihak penyebar berita terhadap kebenaran data tersebut. Terakhir, catat sumber berita tersebut. Jika ada berita yang sumbernya sama maka dari sana kita bisa ambil sikap untuk membiarkannya saja,” ucapnya.
Bahkan, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa akan ada sanksi tegas bagi para pelaku penyebar berita hoaks. Untuk itu, masyarakat diminta agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Perlu diingat, jika seseorang menyebarkan berita hoaks dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang ITE dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (Ra)