



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus dua orang pria bernama Syahrul alias Along (35) dan Isnaini Sugandi (27). Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di sebuah barak di Jalan Muchran Ali Gang Pos Polisi Rt. 36 Rw.04 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Jumat (2/10/2020) sore, sekira pukul 15.30 WIB.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti masing-masing 5 paket sabu seberat 3,8 gram dari Syahrul, dan 13 paket sabu seberat 2,7 gram dari Isnaini.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan narkotika jenis sabu, di barak setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek barak yang di tempati keduanya. Saat digerebek keduanya sempat hendak melarikan diri namun berhasil diamankan anggota.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dari tersangka Syahrul dan 13 paket sabu dari tersangka Isnaini. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Arasi, Sabtu (3/10).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (ry/hm)