PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Aksi dua orang pria yang kesehariannya sebagai pencari barang bekas berakhir di jeruji besi Polisi Sektor (Polsek) Pahandut.
Dua pria berinisial B dan A ini ditangkap anggota Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, setelah menjadi buronan atas aksinya mencuri onderdil mobil di siang bolong di pekarangan rumah warga Jalan Jati Raya II Gang Tanjung Pras, Kelurahan Panarung Palangka Raya, yang terekam CCTV bulan lalu.
Keduanya ditangkap di Jalan Rajawali V Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Sabtu (24/10/2020) malam. Mereka beraksi dengan modus menjadi seorang pencari barang rongsokan ketika melancarkan aksinya di Jalan Jati Raya II Gang Tanjung Pras, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut pada 1 September 2020 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menuturkan, pelaku ini dengan menggunakan gerobak tarik memasuki halaman rumah korban dan mengambil beberapa barang berharga.
“Pelaku nekat mengambil tutup alat pemanggang ikan,sespensi mobil namun tak sadar bahwa terekam kamera Cctv,”ungkap Edia Sutaata, Minggu (25/10/2020) sore.
Edia Sutaata menjelaskan, kejadian ini terbongkar ketika istri pemilik rumah mengecek kamera CCTV. Saat itu ia kaget melihat kedua pelaku beraksi mencuri peralatan miliknya. Mengalami kejadian ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
“Adapun barang-barang yang hilang antara lain, 2 (dua) buah Suspensi Mobil CRV Tahun 2001, 2 buah apar-apar Mobil CRV Tahun 2001, Sebuah Plat Besi tutup pemanggang ikan, dengan total kerugian material sebesar Rp3.000.000,” tuturnya.
Kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pahandut. Dari keduanya turut diamankan barang buktiĀ berupa Arco untuk barang bukti lainnya sedang dalam tahap pencarian. (am)