Home / Metro Palangka Raya

Kamis, 8 Oktober 2020 - 19:37 WIB

Jual Sabu, Remaja Gunung Mas Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (8/10).

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (8/10).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pelaku pengedar sabu, Rabu (7/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku berinisial RS (26) warga Desa Tumbang Telaken Kabupaten Gunung Mas ini dibekuk petugas di Jalan Batu Suli V Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Lapor Gangguan Listrik, Cepat dan Gratis!

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (8/10/2020) Sore mengantakan, pelaku diamankan setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi sabu-sabu.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram,”ungkap Asep Deni Kusmaya.

Baca Juga :  Asik Ngamar, Sebelas Pasangan Mesum Digaruk Polisi

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,”tegasnya. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Pelaku Curat dan Pembobol Rumah Kosong Tumbang Didor Polisi

Metro Palangka Raya

Tragis, Kapten Kapal Tewas Tenggelam

Hukum Kriminal

Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, Sopir Truk Diamankan

DPRD Kota

Sosialisasikan Literasi Digital

Metro Palangka Raya

Pria Asal Banjarmasin Bawa Kabur Ponsel dan Motor Warga Palangka Raya

DPRD Kota

Dewan Sarankan PTM Kembali Diberlakukan

DPRD Kota

Legislator Minta Masyarakat Jangan Golput

DPRD Kota

Dewan Ajak Generasi Muda Terapkan Nilai Pancasila