PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pelaku pengedar sabu, Rabu (7/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial RS (26) warga Desa Tumbang Telaken Kabupaten Gunung Mas ini dibekuk petugas di Jalan Batu Suli V Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (8/10/2020) Sore mengantakan, pelaku diamankan setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi sabu-sabu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram,”ungkap Asep Deni Kusmaya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,”tegasnya. (am)