SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) (Polres) Kotawaringin Timur kembali meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu.
Dua pelaku bernama Sri Wahyuni (39) warga Camba Kecamatan Kota Besi dan Arfandi alias Ateng (45) warga Gang Ketapi 1 Kelurahan MB Hilir, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bumi Raya 1 No 38 Kelurahan Baamang Barat, Jumat (9/10/2020) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangan keduanya ini, diamankan barang bukti masing-masing satu paket sabu seberat 0,27 gram dan timbangan digital dari Sri Wahyuni dan dua paket sabu seberat 2,42 gram dari Ateng.
Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya yang saat itu berada di kamar tidur rumahnya. Ketika digeledah ditemukan total tiga paket sabu dan timbangan digital di dalam kamar tersebut.
“Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Arasi. (ry/hm)