KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas meciduk seorang pria bernama Dino (30). Ia diamankan karena ulahnya menghina anggota kepolisian.
Warga ssal Kota Palangka Raya yang tinggal di Kabupaten Gunung Mas ini, menghina polisi melalui akun media sosial (medsos) facebook miliknya bernama Dino Uchia. Dalam tulisannya tersebut ia menyebut kata “Polisi Anjing” dan diamankan pada, Minggu (18/10/2020) siang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, bahwa telah mengamankan pelaku yang menghina anggota Polisi melalui akun media sosial Facebook.
“Setelah mengetahui unggahan tersebut langsung memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku,” kata Rudi Asriman.
Kapolres menjelaskan, pelaku menanggapi video yang diunggah oleh salah satu warganet yang berisi video tindakan polisi kepada seseorang yang melanggar hukum.
Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 (ayat) 3.
“Pelaku mengaku emosi saat melihat unggahan video tersebut dan pelaku menyesal atas perbuatannya,”beber Perwira Polisi dengan pangkat melati dua di pundaknya ini.
Dengan pertimbangan bahwa pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan perbuatannya karena emosi sesaat, Polres Gumas hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Dalam kesempatan ini Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial jangan asal membagikan suatu video yang belum tau kejelasannya.
“Jangan langsung dibagikan atau langsung berkomentar sebelum tahu betul informasi atau video tersebut faktanya seperti apa,”tegas Kapolres. (am)