

Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com – Aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, juga mendapat penolakan dari masyarakat, Kabupaten Kapuas
Penolakan tersebut disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuala Kapuas dan Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) Kabupaten Kapuas yang lebih memilih melakukan audiensi untuk menyampaikan aspirasi di DPRD Kapuas di ruang rapat gabungan, Senin (12/10/2020).
Dalam audensi itu perwakilan mahasiswa dan buruh ini diterima Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam acara ini hadir juga Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti untuk memberikan penjelasan dan pandangan yang berkaitan dengan UU Cipta kerja. Diluar ruang rapat hadir puluhan personil polres Kapuas melakukan pengamanan di sekitar lokasi kantor DPRD Kapuas.
Perwakilan mahasiswa dan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi, tuntutan dan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Seusai audensi ketua HMI Kapuas Fadilah sangat mengapresiasi DPRD Kapuas atas yang mau menerima mereka menyampaikan aspirasi dan dia berharap semoga bisa secepatnya disampaikan ke provinsi, tentang poin tuntutan mereka yaitu menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan di Rapat Paripurna RI. Yang kedua mendesak kepada Presiden RI mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi mahasiswa dan buruh yang menyampaikan aspirasinya melalui audiensi.
Dijelaskannya bahwa aspirasi mahasiswa dan buruh ini akan segera tindaklanjuti untuk disampaikan pada Gubernur dan diteruskan ke Presiden.
“Hari ini juga kita langsung berangkat ke Palangka Raya untuk menyampaikannya,” tukas politisi partai Golkar ini. (yan/rif).