PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram atau 1 Ons.
Dua pelaku pria dan wanita ini diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan Jendral Soedirman KM. 24,5, Rabu (22/10/2020) sekitar pukul.19.30 WIB.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi sabu di wilayah Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya berangkat ke Kotim untuk melakukan penyelidikan.
“Saat berada di Kotim, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua kurir ini di TKP. Kedua pelaku ini berinisial FY sebagai kurir warga Jalan Delima 12 Kecamatan Ketapang Sampit dan seorang perempuan berinisial MW (31) penerima barang warga Jalan Muchran Ali RT 09 Baamang Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur,”ungkap Edi Swasono Senin (26/10).
Edin menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) di Kota Sampit.
“Pelaku FY diperintah oleh seseorang yang ada di dalam Lapas untuk meletakan sabu di Jembatan Lenggana tepatnya di Jalan Jend. Sudirman KM. 22 Sampit – Pangkalan Bun. Nantinya akan diambil oleh seorang perempuan menggunakan mobil CR-V Putih,”ungkapnya.
Tidak berselang lama setelah petugas melakukan penyelidikan berhasil mengamankan seorang kurir tersebut dan kemudian dilakukan pengembangan kepada pihak penerima barang dan berhasil diamankan saat akan sedang mengambil barang haram tersebut.
“Kini kedua pelaku berikut barang bukti sabu 1 Ons dan mobil serta barang bukti lainnya langsung di bawa ke Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.(am)