Bejat, Guru Ngaji di Barito Utara Tega Cabuli Muridnya 

Anggota saat mengamankan pelaku Jumat (9/10).

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com- Seorang pria berinisial YA (52) warga Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara ditangkap jajaran Polsek Montallat. Guru ngaji ini ditangkap karena tega mencabuli muridnya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumah keluarganya.

Kapolsek Montallat IPTU Rahmad Tuah SH MM membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kasus tersebut terungkap saat korban bercerita kepada keluarganya saat kencing mengalami kesakitan, kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban penyebab sakit tersebut.

Saat itu korban langsung bercerita ketika ia mengaji dengan pelaku, korban mengalami pencabulan dengan cara jari tengah kanan terlapor dimasukkan ke dalam celana dalam korban sebanyak 2 kali.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan melaporkan ke kejadian yang dialami anaknya ke  Polsek Montallat untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.

<

Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian menangkap pelaku di kediamannya. Dari pelaku ini berhasil diamankan barang bukti satu buah jilbab warna merah, satu lembar baju dress anak warna merah putih motif bunga, dan celana dalam anak warna hijau muda yang terdapat bercak darah.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) yo 76D atau pasal 82 ayat (1) yo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI thn 2016 tentang perubahan UU RI No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (id)

<

Berita Terkait