KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AB (30). Warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Sei Beras, Kapuas, Rabu (30/09/2020) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan pelaku di kediaman korban yang terletak di Jalan Kasturi Desa Pulau Telo Kecamatan,”ungkap Kristanto.
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban melintas di Jl. Kasturi, kemudian ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Satria F memberhentikannya, dan menanyakan keberadaan kakak korban. Saat itu korban menjawab tidak tahu.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor yang dikendarainya sambil mengancam ingin menusuk korban dengan senjata tajam. Setelah korban turun dari sepeda motor, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu pelaku satunya masih buronan karena identitasnya telah kita kantongi,”tandas Situmeang. (as)