

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial SH (25) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Ia ditangkap disalah satu rumah yang terletak di Jalan H. Munangwar, Gang Manggis 1, RT.02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, Senin (21/9/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana, melalui Kasatresnarkoba, Iptu M. Nasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Jalan H Munangwar Gang Manggis 1. Setelah dilakukan penggeledahan anggota menemukan du halaman depan rumah berupa satu buah gulungan plastik warna hitam berisi tiga paket sabu seberat 2,70 gram.
“Setelah itu pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kobar. Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Nasir Selasa (22/9/2020). (hm)