


PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Selama mengikuti tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), 9 Desember 2020 mendatang, Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo dipastikan mengajukan cuti. Hal ini diakui oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Saripudin.
Menurut Saripudin, berdasarkan aturan yang bersangkutan wajib melakukan cuti selama mengikuti Pilkada 2020. Saat ini surat izin cuti Bupati Pulang Pisau itu sedang dalam proses.
“Cuti bupati terhitung sejak tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Waktu cuti beliau terhitung sekitar 71 hari. Jadi setelah selesai cuti itu beliau kembali bertugas sebagai Bupati Pulang Pisau,” ungkap Saripudin, Senin (21/9/2020).
Saripudin menjelaskan, selama cuti Pilkada bupati diluar tanggungan negara. Artinya semua fasilitas seperti mobil dinas, rumah jabatan dan sebagainya tak boleh digunakan, termasuk gajinya juga tak diberikan.
“Sementara terkait roda pemerintahan tentu akan tetap berjalan. Karena ada Wakil Bupati (Wabup) dan dibantu Sekda yang menggantikan posisi bupati selama cuti,”ujar Pj Sekda. (din)