

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Aparat Gabungan dari TNI-Polri dan Satpol-PP di Kasongan kembali melakukan operasi yustisi sosialisasi penertiban dan pembinaan, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan serta pengendalian covid-19, di Jalan Tjilik Riwut KM 2.5 Kasongan, Rabu (23/9/2020).
“Hari ini kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali penggunaan masker, dengan melibatkan 45 orang aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP,” kata Kasat Pol-PP Katingan, Pimanto S.Sos, melalui Kasi Penegakkan Perda Satpol -PP Katingan Budiman L. Gaol. kepada KaltengEkspres.com melalui whatsApp, Rabu (23/9/2020).
Kegiatan sosialisasi dan penertiban ini dimulai pukul 10.00 Wib hingga selesai, dengan cara menghentikan sementara Kendaraan Roda dua dan Roda empat yg melintas di jalan Chilik Riwut , kemudian Melakukan pemeriksaan pemakaian masker.
“Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker diberikan sosialisasi pentingnya menerapkan Protokol kesehatan, Pakai masker setiap saat. Pelanggar dikenakan teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali melanggar PERBUP 53 Tahun 2020,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam kegiatan tersebut sebanyak 25 orang, di kenakan Surat Teguran Tertulis dengan membuat surat pernyataan dan sanksi pembinaan fisik berupa Pus Up dan Pengucapan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Garuda Pancasila, serta sebanyak 25 orang lainnya juga mendapat teguran tertulis.
Disebutkannya, bagi masyarakat yang terjaring dikenakan sanksi sosial dengan Memakai Rompi dengan Tulisan” Saya Pelanggar Protokol Kesehatan
“Masih banyak ditemukan masyarakat beraktifitas di tempat umum mengabaikan protokol kesehatan, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, petugas memberikan himbauan kepada pejalan kaki, pemakai kendaraan bermotor, pedagang maupun pengunjung pasar dengan menegur secara persuasip, humanis dan pembinaan dengan memberikan sanksi fisik dan sanksi sosial lain yang dapat membuat masyarakat patuh untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian dijelaskan sanksi jika melanggar Perda no.53 tahun 2020 yaitu, hukuman sosial dan denda materi.
“Petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai Perbup 53 tahun 2020,” tegasnya. (MI)