Proses Penjaringan Perangkat Desa di Desa Bundar Diduga Melawan Perda

Buntok,KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ir HM Farid Yusran MM saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perawakilan masyarakat Bundar dan eksekutif serta beberapa SOPD terkait.Jumat, (25/9/2020), membeberkan, bahwa Proses penjaringan perangkat desa di Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, diduga melawan Perda nomor 11/2017 tentang pengkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kita menggelar RDP ini, menindaklanjuti surat dari masyarakat Desa Bundar terkait pengangkatan perangkat desa yang usainya melebihi ketentuan didalam Perda Barsel nomor 11/2017,” kata Farid Yusran.

Ia  menjelaskan, tujuan RDP tersebut, untuk meminta kejelasan terkait proses penjaringan perangkat desa yang sedang menjadi polemik dan ternyata proses penjaringan perangkat desa di Desa Bundar ada putus mata rantai dalam menjalankan aturan. Bahwa ada beberapa surat atau aturan yang ditafsirkan lain oleh panitia dan Kadesnya.

“Karena penafsirannya aturan-aturan yang dilakukan panitia penjaringan dan kepala desa berbeda, sehingga melawan perda 11/2017 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa,” katanya.

Ia menambahkan, dalam RPD dijlaskan oleh Asisten pemerintahan bahwa sesuai Perda batas usai perangkat desa maupun perioderisasi bisa medaftar kembali menjadi perangkat desa usianya 20-42 tahun.

Oleh karna itu, smbung dia, pihaknya meminta pemkab Barsel dalam hal ini Bupati untuk mereview kembali proses penjaringan perangkat desa tersebut. Jika memang salah dihentikan dan diualang kembali.

“Sesuaikan proses penjaringan perangkat desa tersebut sesuai Perda nomor 11/2017. Karena jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan terjadi kesalahan dan cacat hukum,” tandas dia.

Ia meminta review kembali proses penjaringan perangkat Desa Bundar, baik dari panitia penjaringan, persyaratan dan sebaginya.

Sementara dalam RDP tersebut, perwakilan masyarakat Desa Bundar, Tarino H Sungkir menyampaikan bahwa pihaknya memohon fasilitasi oleh DPRD Barsel terkait proses penjaringan perangkat Desa.

“Karena sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan panitia penjaringan, BPD, Camat dan pihak DSPMD, namun tidak ada hasil. Oleh sebeb itu kita menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD,” ucap dia.

Ia menceritakan sebelumnya banyak kejanggalan setelah diumumkan oleh panitia penjaringan perangkat desa khususnya terkait periodisasi dan telah habis masa jabatannya berusia kurang dari 60 tahun dapat mencalon kembali menjadi perangkat desa.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan panitia penjaringan, BPD, Kades, Camat Dusun Utara, dan kepala DSPMD mereka menyatakan bahwa bisa diangkat kembali bagi perangkat desa yang habis masa periodisasimeskipun umur melebihi 42 tahun.

“Sementara berdasarkan Perda 11/2017 pasal 22 ayat 2 menyebutkan perangkat desa telah habis periodisasinya dapat diangkat kembali menjadi perangkat desa asal memenuhi persyaratan batas usia 20-42 tahun,” beber dia.

Sedangkan perangkat desa yang jabatanya telah habis ikut mendaftar kembali, bahkan mendapat rekomendasi dari Camat menjadi perangkat desa kembali.

Padahal, tandas dia, umur mereka tersebut telah melebihi dari 42 tahun. Artinya proses seleki penjaringan perangkat desa di Bundar tidak mengindahkan Perda 11/2017  yang jelas-jelas menyebutkan usai boleh mencalon perangkat desa tidak lebih dari 42 tahun. (rif).

Berita Terkait