PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menolak seluruh gugatan warga terhadap PT Korintiga. Penolakan gugatan ini dibacakan Hakim PN Pangkalan Bun saat digelarnya sidang perkara perdata dengan agenda putusan, di PN setempat, Kamis (3/9/2020).
“Putusan Nomor : 5/Pdt.G/2020/PN Pbun, Tanggal Putusan Kamis, 03 September 2020, menolak eksepsi dari tergugat I, untuk seluruhnya,”ungkap Hakim Ketua M Ikhsan, Kamis (3/9/2020)
M Ikhsan mengatakan, bahwa pihaknya memberikan waktu 14 hari setelah amar putusan dibacakan kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya hukum atau tidak. (wir)