Penjambret Perawat Kuala Pembuang Dibekuk Polisi

Pelaku Peji (27) saat berhasil diringkus Resmob Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir usai gagal menjambret seorang perawat di Kuala Pembuang. Sabtu (12/09/2020).

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Peji (27) tak berkutik saat diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan.

Ia ditangkap karena menjambret seorang wanita bernama Safitri Dita Hatiah (33) warga Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Sabtu (12/9/2020) siang, sekira pukul 11.45 WIB.

Akibat aksi pelaku ini, korban yang berprofesi sebagai perawat tersebut terjatuh dari sepeda motor sehingga mengalami lecet.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan Ali Reza mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya setelah bertugas menggunakan sepeda motor. Ketika dalam perjalanan tepatnya di  depan proyek pembangunan Politeknik Gawi Hatantiring, dia dipepet pelaku yang saat itu langsung menarik tas miliknya. Namun korban melawan dengan berusaha menahan dan menarik tas miliknya.

“Saat terjadi tarik menarik ini, korban terjatuh, setelah melihat korbannya terjatuh pelaku sempat berusaha merebut kembali tas milik korban tersebut, namun kembali mendapat perlawanan dari korban,”ungkap Ali Reza.

Merasa kewalahan,  lanjut dia, korban kemudian berteriak minta tolong warga. Mendengar teriakan korban ini warga yang berada di sekitar lokasi langsung mendatangi korban untuk memberikan pertolongan. Melihat warga berdatangan pelaku langsung melarikan diri tanpa membawa tas korban.

“Setelah mengalami kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Seruyan. Menerima laporan ini anggota melakukan penyelidikan dan  berhasil menangkap pelaku di kediamannya,”ujar Kasatreskrim.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ro)

Berita Terkait