Pencuri dan Penadah Ponsel Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus pelaku pencurian telpon seluler (ponsel) bernama Ardiansyah (27) warga Kelurahan Raja Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar Rabu (9/9/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Selain menangkap pelaku ini, anggota juga mengamankan penadah ponsel curian tersebut bernama Bahrian (25).

“Pelaku pencurian Ardiansyah ini sudah tiga kali melancarkan aksinya dalam satu minggu, yakni pada tanggal 3,6 dan 9 September 2020. Ia beraksi di tiga lokasi berbeda,” ujar Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra, Minggu (13/9/2020) sore.

Rendra menjelaskan, pelaku ini selalu beraksi pada malam hari saat korban tertidur. Kemudian masuk lewat jendela rumah para korbannya dan mengambil ponsel.

“Untuk barang bukti handphone ada tiga yang kami amankan, yaitu Oppo A7 warna biru, Redmi 4A dan Xiomi note 3. Dari pengakuannya, ponsel merk Redmi itu merupakan hasil penjualan tukar tambah yang sebelumnya adalah Vivo YC9 dijual kepada seseorang warga bernama Bahrian,”ungkap Rendra.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pembeli handphone curian bernama Bahrian berikut barang buktinya.

“Akibat perbuatanya ini, Ardiansyah dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya Bahrian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (wir/hm)

Berita Terkait