



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kapuas Tengah meringkus seorang pria berinisial AT (42) warga Dusun Karetau Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah. Pria ini ditangkap karena membunuh warga RT 04 Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah berinisial YD (31). Peristiwa ini terjadi di desa setempat, Sabtu (19/9/2020) sore.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian mengatakan, kejadian pembunuhan ini berawal saat ada acara hiburan organ tunggal di pernikahan warga Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Sabtu (19/9/2020) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu terjadi keributan antara anak pelaku berinisial HD dengan korban YD.
Korban YD memukul anak pelaku dengan tangan. Seusai memukul anak pelaku, korban sempat hendak meninggalkan lokasi. Namun karena kurang puas, akhirnya ia kembali mendatangi anak pelaku untuk melakukan pemukulan, saat itu pelaku melihat kejadian tersebut dan datang dari arah belakang mengejar korban sambil memegang pisau belati.
Mengetahui dirinya dikejar, korban sempat berusaha melarikan diri sejauh 30 meter, namun naasnya berhasil dikejar pelaku sehingga terjadi penusukan tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kejadian ini kemudian diketahui salah seorang warga setempat, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kapuas Tengah,”ungkap Kapolsek.
Dari hasil olah TKP anggota lanjut dia, korban meninggal dunia karena mengalami luka tusuk dileher belakang, luka tusuk di dada sebelah kiri, luka tusuk dileher depan bagian bawah dan luka tusuk dibagian siku sebelah kiri dan kanan.
“Dari lokasi juga diamankan barang bukti satu buah pisau jenis belati, satu lembar kaos warna putih berlumuran darah dan satu lembar celana pendek warna coklat,”ujar Supian.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dikediamannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Supian. (yan/hm)