

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Marikit meringkus seorang pria berinisial MUD (34) warga Desa Tumbang Pariye Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jumat (18/9/2020) malam. Ia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap warga desa setempat bernama Ramadi (23).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Jalan Gelugur no.014 Rt.001 Desa Tumbang Mandurei, Selasa (15/9/2020) malam lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku nekat menggunakan sebilah senjata tajam membacok korban hingga mengakibatkan luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, dan belakang, serta tangan kiri,”ungkap Kapolsek Sabtu (19/9).
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Marikit. Menerima laporan ini, anggota kemudian mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Setelah itu mengejar pelaku yang saat itu telah melarikan diri ke Desa Pundu Kabupaten Kotim.
“Saat kita tangkap pelaku tak melakukan perlawanan sehingga langsung kita giring ke Mapolsek Marikit,”ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MI)