PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya meringkus seorang pemuda berinisial RR alias Selamad (22).
Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik Maulani warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Bahitom Rt. 05 Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) Minggu (13/9/2020) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku saat pemilik dalam keadaan tidur.
Akibat perbuatannya ini, warga Teluk Nyatu Kecamatan Petak Bahandang, Kabupaten Gunung Mas terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Mura.
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan Sik mengatakan, pelaku ini ditangkap pada Senin (14/9/2020) dini hari. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat adanya laporan dari korban.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota Buser Polres Mura bersama korban langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu membawa barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol KH 3921 EP.
Pengejaran ini tidak sia-sia, pelaku berhasil ditangkap saat sedang menuntun sepeda motor ke arah jalan raya yang jaraknya kurang lebih 30 meter. Sontak korban yang melihat langsung berteriak minta tolong warga, karena rumah warga disekitar warung berdekatan, mereka lalu berhamburan keluar rumah hingga berhasil mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (id)