SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Masrani alias Imas (44) hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Warga Jalan Kapuas RT 64 Kelurahan Baamang Tengah Kabupaten Kotim ini, ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di sebuah barak yang terletak di Jalan Imam Bonjol RT 23 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Senin (31/8/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 8,17, 1 buah timbangan digital, satu pak lastik, satu buah pipet kaca, bong dan uang diduga hasil penjualan senilai Rp 1 juta.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di daerah setempat. Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di barak.
“Ketika dilakukan pengeledahan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 8,17 gram serta timbangan digital, alat bong dan pipet serta uang hasil penjualan Rp 1 juta,”ungkap Arasi kepada awak media, Selasa (1/9/2020).
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ry/hm)