JAKARTA, KaltengEkspres.com – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan satu keluarga beranggotakan lima orang. Kelimanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap satu keluarga sindikat pencuri motor ini berawal dari penangkapan dua pencuri motor berinisial MN dan AW.
“Subdit Resmob mengamankan lima tersangka. Yang pertama adalah S, perannya adalah dia yang memerintahkan dicarikan kendaraan dan menerima hasil curian itu, dan kemudian dijual lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (10/09/2020).
“Kemudian L ini adalah suaminya S, AR dan AI ini anaknya, D ini anak angkat. Perannya ini macam–macam ada yang menerima hasil curian, menyediakan alat–alat untuk membobol kunci motor, memodifikasi motor curian agar tidak dikenali, dan menjual motor curian,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka MN dan AW, mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta. Hasil curian dijual lagi dengan harga kurang lebih Rp 2,6 juta sesuai jenis motor curian.
Sedangkan S mengaku juga sudah sembilan kali membeli motor hasil curian MN dan AW, namun pihak kepolisian menduga S juga menjadi penadah motor hasil kejahatan dari pelaku pencurian selain MN dan AW. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tujuh buah rumah kunci motor, tujuh plat nomor juga beberapa unit sepeda motor.
“Nantinya penyidik akan mendalami lagi apakah hanya melalui MN saja dia menadah, pengakuannya sembilan kali, nanti akan didalami lagi, karena S yang menyuruh mencari dan menadah kendaraan curian,” ucap Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, tersangka MN dan AW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S, L, AR, AI dan D dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(tu)