Home / Nasional

Kamis, 10 September 2020 - 20:16 WIB

Komplotan Keluarga Curanmor Dibekuk Polisi

Para pelaku saat diperlihatkan ketika digelar pres release di Polda Metro Jaya Kamis (10/9).

Para pelaku saat diperlihatkan ketika digelar pres release di Polda Metro Jaya Kamis (10/9).

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan satu keluarga beranggotakan lima orang. Kelimanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap satu keluarga sindikat pencuri motor ini berawal dari penangkapan dua pencuri motor berinisial MN dan AW.

“Subdit Resmob mengamankan lima tersangka. Yang pertama adalah S, perannya adalah dia yang memerintahkan dicarikan kendaraan dan menerima hasil curian itu, dan kemudian dijual lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (10/09/2020).

“Kemudian L ini adalah suaminya S, AR dan AI ini anaknya, D ini anak angkat. Perannya ini macam–macam ada yang menerima hasil curian, menyediakan alat–alat untuk membobol kunci motor, memodifikasi motor curian agar tidak dikenali, dan menjual motor curian,” tambahnya.

Baca Juga :  Bandung Diguncang Gempa 3,8 Magnitudo

Dari keterangan tersangka MN dan AW, mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta. Hasil curian dijual lagi dengan harga kurang lebih Rp 2,6 juta sesuai jenis motor curian.

Sedangkan S mengaku juga sudah sembilan kali membeli motor hasil curian MN dan AW, namun pihak kepolisian menduga S juga menjadi penadah motor hasil kejahatan dari pelaku pencurian selain MN dan AW. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tujuh buah rumah kunci motor, tujuh plat nomor juga beberapa unit sepeda motor.

Baca Juga :  Tawuran, Belasan Remaja Digaruk Polisi

“Nantinya penyidik akan mendalami lagi apakah hanya melalui MN saja dia menadah, pengakuannya sembilan kali, nanti akan didalami lagi, karena S yang menyuruh mencari dan menadah kendaraan curian,” ucap Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, tersangka MN dan AW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S, L, AR, AI dan D dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(tu)

Share :

Baca Juga

Nasional

Erick Tohir Daftar Jadi Calon Ketum PSSI

Nasional

Pemanfaatan Artificial Intelligence untuk Pelayanan Publik

Nasional

Bangga! Indonesia Punya Prajurit Wanita Pertama di Dunia

Nasional

Indonesia Hentikan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan 159 Negara

Nasional

Perayaan Natal 2020 Aman dan Lancar

Nasional

Dirjen IKP: Lebih Dari 60 Persen Masyarakat Siap Beralih ke TV digital

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Prostitusi Online

Nasional

Diskusi Terbuka AMSI Bahas Perpres tentang Publisher Rights