PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) membidik dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Natai Kerbau Kecamatan Pangkalan Banteng. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Kobar Dandeni Herdiana saat menggelar press release di Aula Kantor Kejari Kobar, Senin (21/9/2020).
Dandeni menjelaskan, dalam menyelidiki dugaan tipikor di desa setempat, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait dengan penggunaan dana ABPDes Natai Kerbau. Karena ada dugaan terjadi penyelewengan dana APBDes Natai Kerbau Tahun 2016 sebesar Rp. 1.486.787. 200. Sehingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah.
“Bukti yang ditemukan diantaranya terdapat belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, belanja pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai, terdapat penggunaan dana desa tidak ada pertanggungjawaban serta pelaksanaan pekerjaan dengan cara swakelola tidak sesuai dengan ketentuan,”ungkap Kajari kepada awak media.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh oknumnya, yakni dalam pengelolaan keuangan desa Natai Kerbau Tahun 2016 membuat LPJ menggunakan bukti yang tidak benar. (wir)