![Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik Nasional](https://kaltengekspres.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250122_110039_WhatsApp.jpg)
![Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik Nasional](https://kaltengekspres.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250122_110039_WhatsApp.jpg)
PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah memerintahkan jajarannya agar menindak tegas masyarakat yang tak mematuhi aturan pemerintah dengan tidak memakai masker. Karena ulah masyarakat tersebut telah melawan petugas Yustisi Covid-19 dalam memberlakukan protokol kesehatan.
“Nanti akan kita terapkan dengan Pasal yang akan disesuaikan bagi masyarakat yang melawan dan melanggar petugas Satgas Operasi Yustisi bisa dihukum kurungan,”ungkap Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo, Kamis (24/9/2020) sore.
Dedi menjelaskan, tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan di seluruh Kalimantan Tengah dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang kian meningkat.
Untuk saat ini sudah ada 6 Kabupaten dan Kota yang sudah menerapkan dan mengeluarkan aturan penindakan protokol kesehatan.
“Kami harap masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari,”beber Kapolda.
Pemakaian masker sudah manjadi kewajiban masyarakat untuk melindungi diri dari penyebaran Virus Covid-19. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan ditindak tegas. (am)