Jual 14 Paket Sabu, IRT di Baamang Tengah Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim, Jumat (19/9).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Kasum (40) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.

Ia ditangkap karena kedapatan mengedar 14 paket sabu seberat 3,60 gram, di sebuah barak di Jalan Muchran Ali Gang Masjid Syuhada RT 09 Kelurahan Baamang Tengah Kabupaten Kotim, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu, di wilayah setempat.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok warna hitam didapur rumah pelaku yang berisikan 14 bungkus plastik klip kecil  berisi sabu.  Setelah itu tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Arasi.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ry/hm)

Berita Terkait