Curi Ponsel dan Uang, Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Ardi alias Tikus (44) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya kembali dibekuk tim gabungan dari Subdit lll Jatanras Polda Kalteng, Unit Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, Minggu (27/9/2020) sore.

Residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian uang dan ponsel milik warga di Jalan Letkol E Tuewak, Komplek Perumahan Casadova Tahap II Blok I Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (27/9/2020).

Pelaku yang kesehariannya sebagai pencari kelapa dan petugas kebersihan ini hanya bisa pasrah saat dibekuk aparat kepolisian.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku pencurian ini sudah diamankan di Polsek Pahandut,” kata Edia Sutaata, Senin (28/9/2020) siang.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 Buah HP Oppo A9 2020 Warna Hijau Laut, 1 Buah HP Oppo F11 Pro Warna Hijau Aurora dan 4 buah dompet kecil.

Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (am)

Berita Terkait