Catut Nama Ketua, Pria Ini Nekat Menipu Kasir Toserba KUD Tani Subur

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Lada Selasa (15/9).

PANGKALAN BUN, KaltengEkapres.com – Seorang pria bernama Norsani (46) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Pangkalan Lada Minggu (13/9/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Ia ditangkap karena nekat melakukan aksi penipuan dengan cara mencatut nama Ketua KUD Tani Subur Sutiyana, untuk bisa mengambil barang berupa rokok dengan petugas kasir Toserba KUD Tani Subur di Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada.

Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono mengatakan, kejadian ini terungkap berawal saat petugas kasir bernama Alfiatun menghubung Ketua KUD Tani Subur Sutiyana, terkait pengambilan barang berupa rokok berbagai jenis oleh pelaku dengan motif berhutang (bon) mengatasnamakan Ketua KUD Tani Subur Sutiyana.

Pengambilan rokok ini dilakukan pelaku sejak bulan Juni 2020 sampai Minggu tanggal 13 September 2020. Saat dikonfirmasi petugas kasirnya, Ketua KUD Tani Subur Sutiyana menyatakan tidak pernah memerintahkan oknum pelaku ini untuk mengambil rokok dari toserba KUD Tani Subur tersebut.

Selanjutnya, petugas kasir ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada. Bergerak cepat anggota langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.

“Atas ulah pelaku ini, Toserba KUD Tani Subur mengalami kerugian Rp 15,6 juta lebih. Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti,”ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wir)

Berita Terkait