

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota dari Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil meringkus seorang budak sabu di wilayah hukum Polres setempat.
Pelaku bernama Sunadi (27) warga Jalan Sangkurun RT 06 RW 05 Kelurahan Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas pada, ditangkap di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Rabu (23/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pelaku ditangkap anggota dari Polsek Kurun dengan kasus penggelapan sepeda motor. Kemudian dilakukan pemeriksaan di badannya, anggota menemukan barang bukti tiga paket sabu.
” Barang bukti tiga paket sabu ini ditemukan anggota didalam saku celana,”ungkap Untung Basuki, Kamis (24/9/2020) sore.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 3 plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat 0,81 gram, 11 plastik klip kecil, 1 korek api,1 pipet kaca,1 bong sabu, 1 sendok sabu, 1 bungkus rokok serta celana dan tas.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Polres Gunung Mas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (am)