SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Kotim meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Eko Setyo Antono (32) di sebuah barak yang terletak di Jalan Hasan Mansur RT 42 Kelurahan Baamang Tengah Kabupaten Kotim, Senin (21/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 5,10 gram.
Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku sering mengedarkan sabu di barak tersebut. Berbekal informasi ini anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah barak.
“Ketika anggota mengeledah barak pelaku ini, ditemukan kotak rokok yang ditaruh di ruang tamu berisi satu paket sabu. Kemudian penggeledahan dilanjutkan lagi disaku celana panjang bagian depan sebelah kanan pelaku, dari saku celana ini kembali ditemukan satu paket sabu. Tak hanya sabu, anggota juga menemukan alat hisap bong dan pipet,”ungkap Arasi, Selasa (22/9).
Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ry/hm)