

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Crisis Respon Team (CRT) Dragon Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah meringkus budak sabu yang beralamat di Puntun di Jalan PM. Noor Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya, Jumat (25/9/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial SB (44) ini berawal saat tim CRT mencurigai seseorang yang berada ditempat gelap di pinggir jalan tersebut. Kemudian anggota mendatangi pria tersebut dan melakukan pengeledahan dibadannya ditemukan lima paket sabu, senjata tajam jenis badik, dan alat hisap sabu.
“Pelaku kita amankan saat sedang menggelar patroli rutin di kawasan setempat,”ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimum Kombes Pol Budi Harianto, Sabtu (26/9/2020) siang.
Pelaku yang diketahui sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) ini mengaku menyimpan sabu tersebut dibawah jembatan di Jalan Riau Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya. Seusai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, lima paket sabu, satu buah alat hisap sabu, satu buah badik, satu buah korek api gas, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan uang Rp 300 ribu,”ujarnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 karena membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (am)