PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Niat pesta sabu WA (38) dan teman-temannya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Beliang Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2020) dini hari, terendus aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mengintai rencana pelaku ini. Tak membutuhkan waktu lama anggota langsung melakukan pengerebekan dan menangkap WA.
“Kita dapat laporan dari warga, bahwa ada salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk pesta sabu. Saat kita mengintai lokasi menemukan satu orang pelaku yang hendak bertransaksi dengan kurir. Saat itu juga langsung kita tangkap,”ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi.
Wahyu menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya.
“Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup,”tegasnya. (am)