KASONGAN, KaltengEkspres.com– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 810/814/BKPP-2/2020, tentang pendaftaran ulang bagi peserta seleksi kompetensi bindang (SKB) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemkab Katingan tahun 2019.
Hal demikian disampaikan oleh Kepada BKPP Katingan, Bambang Harianto, kepada KaltengEkspres.com, melalui What App, Minggu (9/8/2020).
“Peserta SKB diwajibkan mendaftar ulang selambatnya pada tanggal 7 Agustus 2020 pada pukul 23.59 Wib,” kata Bambang.
Peserta SKB mendaftar ulang melalui portal SSCN.bkn.go.id, dengan menggunakan akun masing-masing peserta. Kemudian peserta SKB adalah sebelumnya tertuang dalam pengumuman Nomor: 810/267/BKPP-2/2020, tanggal 23 Maret 2020 tentang peserta seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS lingkup Pemkab Katingan tahun 2019 dinyatakan lulus.
Disampaikan Bambang, peserta yang dinyatakan lulus itu, wajib untuk melakukan pendaftaran ulang SKB dan memilih lokasi ujian SKB menggunakan aku SSCN masing-masing mulai tanggal 1 hingga tanggal 7 Agustus 2020.
“Peserta yang sudah daftar ulang per tanggal 5 agustus 2020 sebanyak 188 org dari 208 orang peserta yang berhak ikut SKB,” timpalnya. (MI)