NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Aparat Ditreskrimum Polda Kalteng dibackup personel Polres Lamandau mengamankan seorang warga desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Lamandau berinisial EB di rumahnya, Rabu (26/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
EB diamankan atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai dengan LP/L/173/VII/Res.18/2020/SPKT tanggal 9 Agustus 2020. Video penangkapanya tersebar luas di media sosial dan mendapat respon dari netizen.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun Handoyo Putro, mengatakan, perkara yang menyeret EB, terduga pelaku ditanganani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
Perkara yang menyeret EB ini merupakan pengembangan dari kasus Curas yang terjadi pada 23 Juni 2020 lalu, termasuk beberapa laporan dugaan tindak pidana lainnya.
“Kasus yang menyeret terduga pelaku ini adalah dugaan tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan), dan yang menangani perkara ini adalah Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujar Titis, Rabu malam (26/8).
Dijelaskan Titis, proses penangkapan sudah dilakukan secara persuasif dan profesional. Namun, pada saat proses negosiasi, terduga pelaku dan keluarga serta beberapa warga desa berupaya menghalangi proses penangkapan.
Atas alasan ini, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional. Kemudian, EB langsung dibawa ke Polda Kalteng.
“Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan terpancing dengan adanya isu miring ataupun informasi yang berkembang pasca penangkapan tersebut. Baik di media sosial atau maya maupun nyata.
Kemudian, menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. “Jangan sampai karena terprovokasi informasi yang tidak terjamin kebenarannya justru kita melakukan pelanggaran cyber atau sejenisnya. Percayakan semuanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” imbau Titis. (cho)