Perkelahian Berdarah, Dua Orang Pengeroyok Tumbang Dibacok

Pelaku saat diamankan di Mapolres Barut. Inset dua poto korban saat mendapat perawatan usai dibacok Minggu (29/8) malam.

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Perkelahian antar pemuda terjadi di Jalan Pramuka tepatnya disekitar Stadion Swakarya Kelurahan Lanjas Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Minggu (30/8/2020) malam sekitar pukul 23.50 WIB. Seorang pemuda bernama Trio alias Rio dikeroyok oleh Pedian Sanusi bersama temannya. Merasa terdesak, Rio melarikan diri.

Namun, rupanya ia melarikan diri ini hanya pulang mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang. Seusai mengambil sajam tersebut, ia kemudian mendatangi pengeroyoknya di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Warung Padang Bofet Saiyo.

Bermodalkan sajam ini lah pelaku Rio menyabet para pengeroyoknya. Akibat sabetan sajam tersebut, dua orang terluka bernama Pedian Sanusi dan temannya Simanjuntak alias Batak.  Bahkan satu orang bernama Simanjuntak terpaksa harus dirawat intensif di RSUD Muara Teweh karena mengalami luka serius.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan perkelahian tersebut. Menurut dia, pelaku pembacokan tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Barut.

<

Ia menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula saat kedua korban bersama rekan-rekannya berjumlah sekitar 6 orang sedang pesta minuman keras (miras) di dekat Stadion Swakarya Muara Teweh. Saat itu keenam orang tersebut terlibat cekcok mulut dengan pelaku. Bahkan, pelaku pembacokan bernama Rio sempat terkena pukul dari salah satu korban.

Perkelahian tersebut tidak berlangsung lama, karena ada orang yang melerai. Saat itu korban dan pelaku pembacok Rio masing-masing telah pulang.

Selang waktu sekitar setengah jam kemudian, lanjut Kasatreskrim, rupanya pelaku Rio kembali mendatangi ke enam orang tersebut, sehingga terjadi lagi perkelahian antar mereka di Jalan Pramuka, yang mengakibatkan dua orang terluka. Seusai membacok dua korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos  Jalan Katamso Gang Mubarokah pada Senin subuh sekira pukul 04.45 WIB,” kata Kasat Reskrim.

<

Atas ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (den/hm)

Berita Terkait