Pengedar Sabu Gunung Mas Dibekuk Polisi Saat Bertransaksi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Gunung Mas dan memperlihatkan barbuk sabu, Rabu (5/8).

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Udin alias (37) warga Desa Teluk Lawah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi diwilayah Desa Teluk Lawah RT 01 Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas pada, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Setelah kita dapat laporan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,”kata Iptu Untung.

<

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga narkotika golongan 1 seberat 3,86 gram yang disimpan di dalam dompet warna coklat milik pelaku.

“Dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa dua peket sabu seberat 3,86 gram yang disimpan di dalam dompet,”ungkap Untung.

Selain barang bukti dua peket sabu turut disita satu handphone,empat plastik klip kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan,satu lembar tisu dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp 400 ribu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gunung Mas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

<

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya. (am)

Berita Terkait