PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar penandatangan nota kesepahaman terkait surat kuasa khusus (SKK) Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Penandatanganan antara kedua belah pihak ini dilakukan oleh Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2020).
Kegiatan ini disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kalteng Mukri dan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri.
Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan, kegiatan penandatangan ini merupakan komitmen dari Pemkab Pulang Pisau terhadap pemberantasan korupsi. Karena menurut dia, terdapat 8 indikator tata kelola pemerintahan daerah yang masuk dalam rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan dan MCP KPK.
“Sebanyak 8 indikator ini di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa, pelayanan Terpadu Satu Pintu, kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana Desa, optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah,” ujarnya. (din)